Program layanan keuangan mikro untuk memberdayakan mustahik pelaku usaha mikro melalui pembiayaan tanpa bunga dengan skema Qardhul Hasan
Program layanan keuangan mikro dari BAZNAS dan/atau BAZNAS daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang bertujuan memberdayakan mustahik pelaku usaha mikro melalui pembiayaan tanpa bunga dengan skema Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan).
Dana yang dikembalikan akan digulirkan kembali untuk membantu mustahik lain, sehingga BMD menjadi wadah menuju lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri dan berkelanjutan.
Qardhul Hasan adalah pinjaman kebajikan tanpa imbalan yang diberikan untuk membantu mustahik mengembangkan usahanya.
Menjamin pelaksanaan pembiayaan sesuai visi, misi, dan prinsip syariah BAZNAS
Mengurangi penyimpangan dan memperjelas tanggung jawab antar pihak
Menumbuhkan usaha mikro produktif dan meningkatkan kesejahteraan mustahik
Mendorong edukasi keuangan syariah dan membangun kemandirian ekonomi desa
Formulir permohonan pembiayaan yang telah diisi lengkap
Fotokopi KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Laporan keuangan sederhana (dibantu oleh petugas BMD)
Berita acara pembentukan kelompok
7–15 orang mustahik membentuk kelompok
Pengajuan permohonan melalui kelompok
Verifikasi administrasi dan survey lapangan oleh tim BMD
Penentuan kelayakan & nominal pembiayaan
Penandatanganan lembar komitmen & pencairan dana
Pendampingan usaha dan monitoring pembayaran
Pelaporan perkembangan usaha & infaq oleh kelompok
Tujuan pembentukan kelompok adalah untuk memperkuat modal sosial dan ekonomi pelaku usaha mikro. Setiap kelompok memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Kelompok didorong untuk menjadi komunitas mandiri dan wadah pembelajaran syariah. BMD memberikan pelatihan, pendampingan, dan pembekalan teknis untuk menguatkan kapasitas kelompok.
Analisis manfaat usaha dan dampak multiplier effect
Kondisi keluarga, pendapatan, dan komitmen penerima
Jenis usaha, prospek, dan risiko usaha
Hasil penilaian dituangkan dalam Rapid Assessment Form dan Memo Komite Pembiayaan untuk menentukan kelayakan dan nominal pembiayaan.
Laporan kualitas pembiayaan disusun setiap bulan
Pembiayaan macet bisa di-reschedule maksimal satu kali dengan pendampingan intensif
Tanggung renteng kelompok menjadi mekanisme sosial untuk menjaga amanah
Setiap rupiah yang diberikan memiliki dampak besar bagi kehidupan mustahik
Zakat yang dikelola dengan baik menjadi sumber pemberdayaan yang berkelanjutan
Kebersamaan dalam kelompok menciptakan pertumbuhan dan keberkahan bersama
Tujuan akhir program adalah mengangkat mustahik menjadi muzakki yang mandiri
"Menunaikan amanah, menebar keberkahan untuk sesama."
Plafon maksimal pembiayaan adalah Rp 5.000.000 per penerima.
Tidak ada. Pembiayaan menggunakan skema Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan) tanpa bunga dan tanpa biaya administrasi.
Tidak perlu agunan fisik. Cukup dengan tanggung renteng kelompok sebagai mekanisme sosial untuk menjaga amanah.
Satu kelompok terdiri dari 7–15 orang mustahik yang berdomisili di wilayah sekitar (radius ≤ 5 mil).
Pembiayaan diajukan melalui kelompok. Hubungi BMD terdekat untuk informasi lebih lanjut tentang pembentukan kelompok dan pengajuan pembiayaan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program BMD, silakan hubungi:
Baznas Provinsi Bengkulu
081234567890
baznas@gmail.com
Cemp. Permai, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu.