logo

Baznas Provinsi Bengkulu

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa

Bersama BAZNAS Microfinance Desa (BMD)

Program layanan keuangan mikro untuk memberdayakan mustahik pelaku usaha mikro melalui pembiayaan tanpa bunga dengan skema Qardhul Hasan

Tentang BAZNAS Microfinance Desa (BMD)

Program layanan keuangan mikro dari BAZNAS dan/atau BAZNAS daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang bertujuan memberdayakan mustahik pelaku usaha mikro melalui pembiayaan tanpa bunga dengan skema Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan).

Dana yang dikembalikan akan digulirkan kembali untuk membantu mustahik lain, sehingga BMD menjadi wadah menuju lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri dan berkelanjutan.

Qardhul Hasan adalah pinjaman kebajikan tanpa imbalan yang diberikan untuk membantu mustahik mengembangkan usahanya.

Tujuan dan Manfaat Program

Menjamin Pelaksanaan Syariah

Menjamin pelaksanaan pembiayaan sesuai visi, misi, dan prinsip syariah BAZNAS

Mengurangi Penyimpangan

Mengurangi penyimpangan dan memperjelas tanggung jawab antar pihak

Menumbuhkan Usaha Mikro

Menumbuhkan usaha mikro produktif dan meningkatkan kesejahteraan mustahik

Edukasi Keuangan Syariah

Mendorong edukasi keuangan syariah dan membangun kemandirian ekonomi desa

Kebijakan dan Prinsip Pembiayaan

Skema Pembiayaan

  • Qardhul Hasan - Pinjaman tanpa imbalan (tanpa bunga)
  • Bentuk: Sosial, non-profit, dan berbasis kelompok
  • Plafon Maksimal: Rp 5.000.000 per penerima
  • Agunan: Tidak ada agunan fisik, cukup tanggung renteng kelompok

Prinsip Utama

Tidak berorientasi keuntungan
Akses mudah untuk masyarakat kecil
Bersifat stimulus, bukan pembiayaan penuh
Edukatif dan mendorong pertumbuhan usaha

Sasaran Program

Mustahik atau pelaku usaha mikro produktif di wilayah sekitar (radius ≤ 5 mil)
Usia produktif 25–55 tahun
Belum memiliki pembiayaan formal dari lembaga keuangan lain
Usaha milik sendiri, bukan franchise, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Syarat Pengajuan

1

Formulir Permohonan

Formulir permohonan pembiayaan yang telah diisi lengkap

2

Dokumen Identitas

Fotokopi KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

3

Laporan Keuangan

Laporan keuangan sederhana (dibantu oleh petugas BMD)

4

Berita Acara Kelompok

Berita acara pembentukan kelompok

Proses dan Prosedur Pembiayaan

1

Pembentukan Kelompok

7–15 orang mustahik membentuk kelompok

2

Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan melalui kelompok

3

Verifikasi Administrasi

Verifikasi administrasi dan survey lapangan oleh tim BMD

4

Rapat Komite Pembiayaan

Penentuan kelayakan & nominal pembiayaan

5

Penandatanganan & Pencairan

Penandatanganan lembar komitmen & pencairan dana

6

Pendampingan & Monitoring

Pendampingan usaha dan monitoring pembayaran

7

Pelaporan

Pelaporan perkembangan usaha & infaq oleh kelompok

Pembentukan dan Penguatan Kelompok (KMB)

Tujuan pembentukan kelompok adalah untuk memperkuat modal sosial dan ekonomi pelaku usaha mikro. Setiap kelompok memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Kelompok didorong untuk menjadi komunitas mandiri dan wadah pembelajaran syariah. BMD memberikan pelatihan, pendampingan, dan pembekalan teknis untuk menguatkan kapasitas kelompok.

Manfaat Kelompok

  • Meningkatkan modal sosial antar anggota
  • Mekanisme tanggung renteng untuk menjaga amanah
  • Wadah pembelajaran dan sharing pengalaman

Penilaian & Kelayakan Pembiayaan

Aspek yang Dianalisis

1. Manfaat & Multiplier Effect

Analisis manfaat usaha dan dampak multiplier effect

2. Kelayakan Penerima

Kondisi keluarga, pendapatan, dan komitmen penerima

3. Kelayakan Ekonomi

Jenis usaha, prospek, dan risiko usaha

Hasil penilaian dituangkan dalam Rapid Assessment Form dan Memo Komite Pembiayaan untuk menentukan kelayakan dan nominal pembiayaan.

Monitoring & Pengawasan

Laporan Bulanan

Laporan kualitas pembiayaan disusun setiap bulan

Reschedule Pembiayaan

Pembiayaan macet bisa di-reschedule maksimal satu kali dengan pendampingan intensif

Tanggung Renteng

Tanggung renteng kelompok menjadi mekanisme sosial untuk menjaga amanah

Nilai-nilai Dasar BMD

"Modal kecil, dampak besar."

Setiap rupiah yang diberikan memiliki dampak besar bagi kehidupan mustahik

"Dari zakat, untuk pemberdayaan."

Zakat yang dikelola dengan baik menjadi sumber pemberdayaan yang berkelanjutan

"Bersama tumbuh, bersama berkah."

Kebersamaan dalam kelompok menciptakan pertumbuhan dan keberkahan bersama

"Mendorong mustahik menjadi muzakki."

Tujuan akhir program adalah mengangkat mustahik menjadi muzakki yang mandiri

"Menunaikan amanah, menebar keberkahan untuk sesama."

Tanya Jawab (FAQ)

Kontak BMD

Untuk informasi lebih lanjut tentang program BMD, silakan hubungi:

BAZNAS Pusat/Daerah

Baznas Provinsi Bengkulu

Telepon

081234567890

Email

baznas@gmail.com

Alamat

Cemp. Permai, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu.